Jakarta (KABARIN) - Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas dan mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan Komisi II DPR RI ingin UU Pemilu ke depannya tetap selaras dengan sandaran konstitusi. Adapun rapat yang digelar Komisi II DPR pada Selasa ini, mengundang akademisi hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.
"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa," kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia pun menjelaskan ada sejumlah poin yang akan diperbincangkan, tetapi dia juga menegaskan bahwa DPR tidak ingin Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun sejumlah isu kunci yang mengemuka dalam pembahasan awal tersebut, antara lain pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diperdebatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 62/PUU-XIII/2024.
Selain itu, menurut dia, terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem Pemilu Legislatif, yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.
Lalu, dia mengatakan isu yang juga perlu mendapat perhatian bersama, yakni soal ambang batas parlemen yang muncul juga dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023.
"Di sisi kelembagaan peserta pemilu, pembahasan verifikasi partai politik juga relevan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020," kata dia.
Kemudian, dia mengatakan pengaturan Daerah Pemilihan (Dapil) dan ketentuan lebih lanjut soal pembentukannya, termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022, juga menjadi bagian penting untuk dibahas.
Menurut dia, DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024, termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya.
Untuk itu, dia pun berharap masukan-masukan yang disampaikan mampu mencakup berbagai pokok masalah pilihan pengaturan, konsekuensi kebijakan, dampak atau ekses, serta rumusan norma yang jelas. Dengan begitu, pembahasan RUU Pemilu mampu menghasilkan satu regulasi yang adil dan regulasi yang terus maju demi mengimplementasikan demokrasi Pancasila.
"Regulasi itu diharapkan dapat dilaksanakan dan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," kata dia.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026